Banda Aceh — Edi Ermawan, SH MH dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, menggantikan pejabat lama Erwin Desman, SH MH.
Sebelumnya, Edi Ermawan merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara Erwin Desman selanjutnya dimutasi menjadi staf fungsional di Kejaksaan Agung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH MH, Selasa (8/12).
Pelantikan yang dihadiri oleh para Asisten, Koordinator serta Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kajati Aceh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa prosesi pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan.
Hal itu seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.
Kajati Aceh Muhammad Yusuf juga berharap agar Kajari Banda Aceh dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru serta melakukan identifikasi.
Mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan, guna akselerasi pelaksanaan tugas serta senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
“Pastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (IA)