Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf SH MH melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakajati Aceh, Hermanto SH MH bersama Kajari Sabang, Kajari Aceh Tenggara dan Kajari Aceh Singkil di Aula Kejati Aceh, Selasa (16/6).
Banda Aceh — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH MH melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Hermanto, SH MH yang berlangsung di Aula Lantai II Gedung Kejati setempat di kawasan Batoh, Banda Aceh, Selasa (16/6).
Jalannya pelantikan tersebut tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19), seperti memakai masker, menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai sarung tangan dan tidak berjabat tangan.
Wakajati Aceh yang baru, Hermanto sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Hermanto ditunjuk menjadi Wakajati Aceh menggantikan Muhammad Yusuf yang kini telah menjabat sebagai Kajati Aceh.
Mutasi tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI tertanggal 4 Mei 2020, Nomor 83 tahun 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Jabatan Struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani ST Burhanuddin.
Selain melantik Wakajati yang baru, Kajati Aceh pada kesempatan tersebut juga melantik tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Yakni Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Sulawesi Tenggara. Choirun menggantikan Suhendra, SH yang dimutasi menjadi Kajari Demak.
Kemudian, Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah, SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Sulawesi Tengah. Syaifullah menggantikan Fitrah, SH yang dimutasi menjadi Kajari Lahat.
Terakhir Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Sumatera Selatan. Muhammad Husaini menggantikan Amrizal Tahar, SH MH, yang dimutasi menjadi Kajari Banyumas.
Mutasi itu tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung RI tertanggal 4 Mei 2020, Nomor : KEP-VI-307/C/05/2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Jabatan Struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. (IA)