FGD Kerukunan Umat Beragama di Aceh di aula Kanwil Kemenag Aceh, Senin (28/9)
Banda Aceh — Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal Muhammad, SAg MAg menegaskan, di provinsi ini tidak ada konflik beragama.
Hal itu disampaikan Iqbal saat membuka FGD Kerukunan Umat Beragama di Aceh yang digelar Puslitbang Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Aceh di aula Kanwil Kemenag setempat, Senin (28/9).
“Kita di Aceh, sebenarnya cenderung tidak ada konflik beragama, baik intern agama atau antar umat beragama, walaupun non muslim minoritas disini,” kata Iqbal.
Menurutnya, kalaupun ada sedikit gesekan, itu telah dapat diselesaikan. Hanya sebagian oknum yang masuk ke ranah SARA.
“Kami selalu berupaya dan melakukan sosialisasi terhadap keberlangsung kerukunan umat beragama di Bumi Serambi Mekkah,” ucapnya.
Ia mengatakan di Aceh terkait dengan regulasi kerukunan umat beragama sudah sangat jelas.
“Persoalan regulasi sudah sangat jelas, ada Undang-undang, Qanun dan Pergub yang mengatur tentang kehidupan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, hanya saja ketidakpatuhan terhadap regulasi yang memunculkan gejolak dan gesekan,” jelasnya.
Khusus Aceh, pemberlakuan Qanun Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah masih diterapkan hingga saat ini.
Ia mengharapkan FGD tersebut menghasilkan rekomendasi yang tepat, penyusunan form kerukunan umat beragama yang lebih baik.
“Mudah-mudahan ada solusi lebih cepat dan bijak sehingga kerukunan tetap selalu terjaga dan terawat. Dapat memberikan pencerahan. Ke depan ketika ada penilaian akan menghasilkan indek kerukunan yang lebih baik,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri Ismail dari Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ), Novi Dwi Nugroho, Ketua FKUB Aceh, Nasir Zalba dan Kasubbag Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Aceh, Nasril Lc MA, akademisi UIN Ar-Raniry dan awak media. (IA)