Kakek 60 Tahun Perkosa Dua Anak di Aceh Selatan, Ditangkap Saat Hendak Kabur
Aceh Selatan, Infoaceh.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan bersama Polsek Labuhanhaji Barat menangkap seorang kakek berinisial D (60) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (17/5/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan dugaan kekerasan seksual terhadap dua korban, masing-masing berinisial AR (15) dan MA (7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Labuhanhaji Barat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian mengatakan tim bergerak cepat setelah menerima informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri ke luar kota.
“Kurang dari dua jam setelah laporan masuk, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di depan Mapolsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (17/5).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan membawa para korban untuk dilakukan visum et repertum.
Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.