Pemasangan Tapping Box tersebut, terang Sekdakab Aceh Besar, merupakan salah satu wujud keterbukaan Pemkab Aceh Besar dalam mengelola Pajak Pendapatan Daerah yang harus dipikul bersama-sama untuk mewujudkan visi mewujudkan pembangunan di Kabupaten Aceh Besar.
Sementara Kajari Aceh Besar Basril G SH MH mengemukakan, sosialisasi Penanganan Permasalahan Pajak Daerah untuk kalangan dunia usaha di Aceh Besar sangat bermanfaat.
Diharapkan melalui kesadaran semua kalangan, termasuk dunia usaha, pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Besar akan terus meningkatkan dan memperkecil kemungkinan terjadinya penyelewengan pendapatan daerah dan retribusi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Ke depan, Kajari Aceh Besar berharap agar sosialisasi tentang Pajak Daerah harus terus dilakukan dan ditingkatkan untuk berbagai kalangan di Aceh Besar.
Selain itu, peningkatan pengawasan juga mesti ditingkatkan, sehingga PAD Aceh Besar semakin bertambah, serta nantinya akan berimbas pada kesejahteraan dan peningkatan pembangunan fasilitas publik.
“Untuk itu, Pemkab Aceh Besar juga mesti meningkatkan terus pelayanan kepada publik,” pungkasnya. (IA)