Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kalapas Sukamiskin: Irwandi Yusuf Belum Bebas Murni, Wajib Lapor dan Diawasi Kejaksaan

Last updated: Rabu, 26 Oktober 2022 21:29 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai bebas dari Lapas Sukamiskin, bertemu dengan Anggota DPD RI Asal Aceh Abdullah Puteh
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai bebas dari Lapas Sukamiskin, bertemu dengan Anggota DPD RI Asal Aceh Abdullah Puteh
SHARE

JAKARTA – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Ia sudah keluar lapas sejak Selasa sore, 25 Oktober 2022.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan bahwa Irwandi sudah bebas bersyarat. Hanya saja Irwandi harus mengikuti program pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Benar. Selasa sore (sudah bebas bersyarat),” kata Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Oktober 2022 seperti dilansir dari VIVA.

- Advertisement -

Hanya saja, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu masih belum bebas murni. Ia harus menjalani serangkaian kegiatan dari balai pemasyarakatan dan wajib lapor.

“Bukan bebas murni ya, dia masih harus wajib lapor ke kantor Balai Pemasyarakatan,” ucapnya.

- Advertisement -

Untuk bebas murni, kata Elly Yuzar, Irwandi Yusuf harus memenuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan saat berada di luar lapas. Apalagi Irwandi juga akan diawasi oleh pihak Kejaksaan.

ARD Gelar Diskusi Bahas Penyelesaian Hak Eks Kombatan dan Korban Konflik Aceh
Kapolda Aceh Ingatkan Personel Jangan Coba-coba Bermain Politik
3.414 Personel Gabungan Disiapkan Amankan Lebaran Idul Fitri di Aceh
Pj Bupati Iswanto Kukuhkan 70 Paskibraka Aceh Besar

“Dia statusnya sekarang klien balai pemasyarakatan (Bapas). Tentunya akan tetap diawasi oleh pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Sekretaris DPP PNA, Miswar Fuady menyebutkan, Irwandi Yusuf direncanakan akan pulang ke Aceh pada Jumat, 28 Oktober 2022. Sejumlah rangkaian penyambutan sudah disiapkan oleh pihaknya.

“Rencananya Jumat lusa tiba. Kader akan gelar penyambutan di Bandara Sultan Iskandar Muda,” ujar Miswar.

- Advertisement -

Diketahui, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Aceh ke-8 yang dipimpin Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Komplek Dayah Al-Manar, Lampermai, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu, 26 Oktober 2022 Kenakan Kain Sarung, Pj Gubernur Pimpin Upacara Hari Santri di Pinggir Krueng Aceh
Next Article Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty memenuhi undangan Kakanwil BPN Aceh untuk melakukan Sosialisasi Benturan Kepentingan Layanan Pertanahan, Rabu (26/10) Ombudsman Aceh Ingatkan BPN Hindari Benturan Kepentingan Layanan Pertanahan
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020

You May also Like

Warga Aceh Timur ditangkap karena menyelundupkan 200 gram sabu dari Malaysia dalam anis. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
Umum

Selundupkan 200 Gram Sabu dari Malaysia dalam Anus, Warga Aceh Timur Ditangkap

Minggu, 30 Juni 2024
Berikut Daftar 11 Tuntutan Komardin Soal Ijazah Jokowi yang Ditolak UGM, Dikaitkan Dokumen Pribadi
Umum

Berikut Daftar 11 Tuntutan Komardin Soal Ijazah Jokowi yang Ditolak UGM, Dikaitkan Dokumen Pribadi

Rabu, 18 Juni 2025
Umum

Tingkatkan Kompetensi Nakes, Biddokkes Polda Aceh Gelar Pelatihan BTCLS dan Food Safety

Selasa, 7 Oktober 2025
Dedy Nur PSI Akhirnya Minta Maaf dan Cabut Pernyataan Jokowi Layak Jadi Nabi
Umum

Dedy Nur Palakka Cabut Pernyataan Jokowi Layak Jadi Nabi, Minta Maaf ke Publik

Jumat, 13 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?