Infoaceh.net – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup berani dalam menangani kasus korupsi kuota haji.Sebab, saat ini arah penyidikan sedang menyasar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Tentu saja ini mencoreng citra PBNU, sebagai organisasi keagamaan yang sarat mebgajarakn soal moral, malah diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 penuh praktik korupsi, terutama dalam penenruan kuota haji.
Kala itu Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yaqut adalah Ketua Umum GP Ansor, adik kandung dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Terkait KPK menyasar PBNU, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, coba meluruskan.
Menurut Asep, KPK tak ada niat obrak abrik PBNU, namun pihaknya hanya menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji ini.
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Menurut Asep, penelusuran aliran dana hingga ke organisasi masyarakat keagamaan dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji tidak bisa dilepaskan dari peran ormas.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama,” ujarnya.
“Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penelusuran tersebut tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas tertentu.
“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak,” ucapnya.
“Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kewajiban KPK adalah melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Asep.