KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman itu dilakukan usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Tak lama setelah itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan kerugian awal akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tahun 2024.
Kemenag membagi kuota itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan haji khusus hanya boleh 8 persen, sedangkan reguler 92 persen.
Asep Guntur Rahayu menyebut aliran dana korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang hingga level tertinggi di Kemenag.
“Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Meski tidak menyebut nama langsung, sosok Menteri Agama saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan oleh KPK.
Menurut Asep, pejabat tinggi biasanya tidak menerima uang secara langsung, melainkan melalui staf khusus, kerabat, atau asisten.
Namun, tetap ada indikasi mereka ikut menikmati dana tersebut.
“Masalah menerima langsung atau tidak, itu akan menjadi salah satu bahan kami untuk membuktikan. Itu salah satunya,” tegas Asep.
KPK menemukan bahwa aliran dana berawal dari agen travel yang membayar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
Dana tersebut kemudian mengalir secara berjenjang melalui staf ahli, kerabat pejabat, hingga ke pucuk pimpinan.
“Masing-masing orang ini kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri, sehingga kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lain, kami lakukan penyitaan,” ungkap Asep.