Banda Aceh, Infoaceh.net — Ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, Ahad (12/10/2025).
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Polresta Banda Aceh.
Koordinator lapangan, M. Wudda Fauzan, mengatakan aksi ini merupakan bentuk dukungan moral dan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina yang terus mengalami penderitaan akibat agresi Israel.
“Aksi ini sebagai bentuk dukungan moral dan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina. Kami mengajak seluruh kader mahasiswa muslim, masyarakat Aceh, dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersuara dan membela Palestina,” ujar Wudda Fauzan dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, sekitar 150 peserta turut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Menolak keterlibatan atlet Israel di Indonesia dan ajang olahraga dunia. Mengecam pelanggaran gencatan senjata oleh Israel.
Menuntut pembebasan seluruh aktivis, termasuk jurnalis dan relawan pro-Palestina. Mengajak pemboikotan total terhadap produk dan perusahaan yang berafiliasi dengan Israel.
Mendesak PBB mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan menghapus hak veto Dewan Keamanan dalam isu Palestina. Menuntut keadilan internasional bagi rakyat Palestina.
Orasi bergantian disampaikan oleh para mahasiswa dan juga beberapa warga yang turut diberi kesempatan menyampaikan aspirasi di hadapan massa.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya, mengatakan Polresta Banda Aceh menurunkan puluhan personel untuk memastikan jalannya aksi berlangsung aman dan tertib.
“Puluhan personel diturunkan untuk mengamankan aksi di Simpang Lima Banda Aceh guna mencegah adanya penyusup atau gangguan yang dapat memicu kericuhan,” ujar AKP Suriya.
Ia juga mengapresiasi sikap tertib para peserta aksi. “Kami berterima kasih kepada peserta aksi yang telah menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib. Polri berkewajiban memberikan pengamanan dan perlindungan agar masyarakat dapat menyuarakan aspirasinya dengan aman dan nyaman,” sambungnya.
AKP Suriya menegaskan penyampaian pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang, dan Polri sebagai aparat pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat wajib memberikan rasa aman dalam setiap kegiatan tersebut.