Karena itu, KontraS Aceh mendesak Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap tindakan Polda Aceh. Tak hanya itu, Kapolri juga didesak segera mengevaluasi cara kerja Polda Aceh.
“Sebab tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah melampui kewenangan yang diberikan oleh aturan hukum,” tutup Husna. (IA)