Kantor PWI Sabang Diklaim Sepihak Milik Warga Tionghoa, Jalaluddin: Itu Aset Pemko Eks Baperki
"Ada beberapa aset hasil perampasan, termasuk Kantor PWI. Karena aset itu dulunya milik onderbouw PKI. Kepemilikan sebelum 1965 otomatis gugur. Jadi jika ada yang mengklaim, silakan gugat ke pengadilan,” tegas Hafwan.
Status kepemilikan kantor PWI juga tercatat dalam daftar inventaris resmi Pemko Sabang. “Dasarnya kuat, itu adalah aset rampasan dari Baperki dan masuk daftar inventaris,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) adalah organisasi massa yang berdiri pada 13 Maret 1954 di Gedung Sin Ming Hui, Jakarta. Pasca peristiwa 30 September 1965, Baperki dibubarkan oleh rezim Orde Baru karena dianggap berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia.
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup