Kapolda dan Kejati Baru Diminta Tuntaskan Dugaan Pungli Hingga Peremajaan Sawit Fiktif di Aceh
BANDA ACEH — Ditunjuknya Irjen Pol Achmad Kartiko sebagai Kapolda Aceh dan Joko Purwanto sebagai Kajati Aceh yang baru diharapkan menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh terkait penegakan hukum di bumi Serambi Mekkah, khususnya persoalan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini marak terjadi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) Provinsi Aceh Mahmud Padang mengatakan, modus yang terjadi terkait program PSR itu selama ini mulai dari dugaan pungli yang dilakukan pihak dinas terkait hingga indikasi pelaksanaan program yang fiktif.
“Baru-baru ini mencuat di Aceh Tamiang bahwa mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta sejumlah setoran (Pungli) dari koperasi yang terlibat Program PSR pada tahun 2022. Indikasi pungli seperti ini harus dicek oleh Kapolda dan Kejati Aceh, dan kita harap akan ada tindakan tegas terhadap oknum penegak hukum yang terbukti melakukan pungli dan memerangi rakyat,” tegas Mahmud Padang, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Hal yang hampir serupa, kata Mahmud juga kabarnya terjadi di Aceh Timur, dimana diduga adanya permintaan sejumlah uang oleh APH kepada kelompok/koperasi penerima PSR.
“Ada info di Aceh Timur kelompok penerima manfaat dimintai anggaran Rp 800 ribu/hektar, jika tidak memberikan maka akan dipanggil. Tentunya ini secara tidak langsung memaksa masyarakat penerima mau tidak mau karena takut kepada penegak hukum maka harus memberikan sejumlah uang yang diminta. Jelas-jelas hal demikian merupakan bentuk pungli yang harus ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh Kapolda maupun Kajati baru nantinya,” ujar Mahmud.
Dia menjelaskan, PSR merupakan program untuk membantu perkebunan rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan).
“Melalui PSR, harusnya produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Tentunya jika ada pungli maka ini adalah bentuk dari penghambatan program Presiden Joko Widodo dalam mensejahterakan petani khususnya di Aceh. Kapolda dan Kejati Aceh baru harus tegas dalam hal ini demi sukses dna kelancaran program dari Presiden untuk rakyat,” ujarnya.