Kapolda dan Kejati Baru Diminta Tuntaskan Dugaan Pungli Hingga Peremajaan Sawit Fiktif di Aceh
PSR di Aceh Singkil Terindikasi Fiktif
Mahmud Padang juga menyebutkan, persoalan yang berbeda namun sangat penting ditindaklanjuti Kapolda dan Kejati Aceh baru adalah terkait dugaan indikasi pelaksanaan PSR yang disinyalir fiktif di Aceh Singkil.
“Di Aceh Singkil, justru disinyalir program PSR pada lahan ratusan hektar yang semestinya diterima masyarakat tumpang tindih lokasinya dengan program plasma yang dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga pelaksanaan PSR tersebut terindikasi fiktif, namun uangnya dicairkan, padahal areanya berada di lokasi pelaksanaan plasma salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Aceh Singkil,” bebernya.
Tentunya, kata Mahmud, ketika lahan yang semestinya menjadi tanggungan perusahaan dijadikan lokasi program PSR maka mulai penentuan lokasi penerima manfaat hingga pelaporan progr PSR tersebut patut diragukan.
“Bayangkan saja jika anggaran program PSR 1 hektar sebesar Rp 25 juta, jika ada 300 hektar saja maka jumlahnya mencapai Rp 7,5 miliar, sementara lokasinya ada pada lokasi program plasma. Sehingga semakin menguatkan dugaan pelaksanaan program PSR tersebut tidak dilakukan karena sudah ada program plasma, sementara uangnya dicairkan,” sebutnya.
Mahmud juga menyayangkan, dari sekian luas lahan milik masyarakat yang patut dan layak untuk dibantu melalui program PSR itu justru malah lahan plasma perusahaan yang dijadikan lokasi program PSR.
“Hal ini tentunya sangat merugikan rakyat Aceh Singkil, kita harapkan Kapolda dan Kejati Baru berani menindak tegas, dan tak boleh tinggal diam terkait dugaan tersebut. Apakah ini juga terjadi sampai ke kota Subulussalam, tentunya dugaan itu perlu dicek lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya juga berharap itikad baik Presiden Jokowi untuk mensejahterakan petani melalui program PSR tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat petani sawit, bukan malah diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Kesuksesan dan kelancaran program Presiden untuk mensejahterakan petani di Aceh ini tentunya harus dikawal oleh instansi vertikal, dan hal itu menjadi PR penting bagi Kapolda dan Kejati baru sehingga program PSR yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi itu benar-benar bermanfaat maksimal kepada rakyat petani di daerah-daerah,” pungkasnya. (IA)