Kapolres Aceh Selatan Bantah Polisi Kriminalisasi Pendemo PT BMU
“Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor,” kata Deno, menegaskan.
Hasil klarifikasi, SU mengakui bahwa dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti dituduhkan saat melakukan aksi.
Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.
“Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan,” tegasnya lagi.
Deno juga mengimbau agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan berita atau informasi yang belum pasti kebenaranya.
Ia juga mempersilakan masyarakat mengkonfirmasi ke pihaknya untuk memastikan kebenaran informasi. (IA)