BANDA ACEH — Kapolresta Banda Aceh memberikan pemahaman kepada warga untuk selalu mentaati aturan berlalulintas.
Hal itu disampaikannya setelah Personel Polresta Banda Aceh merazia sepeda motor dengan knalpot brong yang membuat kebisingan di jalan raya pada Sabtu dan Minggu malam (28-29/1/2022) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengimbau kepada para pengendara kenderaan bermotor untuk menjaga kamseltibcar lantas agar semua pengguna kendaraan roda dua dan roda empat, khususnya sepeda motor roda dua agar menjaga ketertiban lalu lintas di jalan, lengkapi sepeda motor sesuai standar dari pabrik.
Kemudian, pengendara harus memiliki SIM dan STNK, dilarang menggunakan knalpot brong atau racing yang membuat kebisingan bagi masyarakat lain,
Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengharapkan, tidak melakukan balap liar yang mengakibatkan laka lantas, karena berakhir dengan meninggal dunia atau cacat seumur hidup.
“Jangan jadikan motor sebagai mesin pembunuh bagi pengemudinya sendiri yang akan mendapatkan penyesalan di akhir,” pinta Kapolresta Banda Aceh, Selasa (1/2).
Kapolresta Banda Aceh mengharapkan kepada para orang tua untuk mengawasi putra putrinya secara ketat waktu jam keluar malam, selalu mengecek keberadaannya.
Jadilah pengemudi yang baik dengan menghargai sesama pengguna jalan lainnya serta masyarakat sepanjang jalan. (IA)