Banda Aceh — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh bersama TNI, Satpol PP dan WH menggelar razia masker serta menemukan 54 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang diberi sanksi membersihkan jalan raya serta membayar denda yang telah dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 tahun 2020.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto yang turun langsung dalam kegiatan tersebut, mengatakan razia merupakan tindak lanjut Perwal Kota Banda Aceh tentang penggunaan masker.
“Razia dilakukan di Jalan Teuku Umar depan Taman Budaya Gampong Sukaramai Kecamatan Baiturrahman dan di Jalan Prof. Ali Hasjmy Pango depan Kantor PU Kota Banda Aceh. Dalam razia tersebut, ada 54 warga yang tidak memakai masker dan diberi tindakan teguran tulis berupa surat dari Satpol PP dan WH serta diberi tindakan untuk membersihkan jalan raya dengan menggunakan rompi pelanggaran berwarna orange serta membayar denda berupa uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” kata Kapolresta, Selasa (29/9).
Trisno mengatakan dalam razia tersebut terlihat kesadaran masyarakat memakai masker masih kurang. Padahal, penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 yang sekarang sedang mewabah.
“Kami mengimbau masyarakat mematuhi Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengharuskan masyarakat memakai masker. Pemakaian masker mempercepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” terang Trisno Riyanto.
Selain razia, personil gabungan Polresta Banda Aceh, TNI serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah juga hadir Kasubbag Pengendalian Operasi Polresta Banda Aceh AKP Sarjono dan Kasat Sabhara AKP Mawardi.
Di sela-sela razia, personil gabungan juga menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Razia ini akan terus dilakukan untuk mengawal Peraturan Wali Kota yang sesuai Operasi Aman Nusa II dalam rangka percepatan penanganan dan antisipasi dampak wabah COVID-19,” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto. (IA)