Banda Aceh — Kas daerah Pemko Banda Aceh dikabarkan sedang mengalami kekosongan di akhir tahun 2022, sehingga surat perintah pencairan dana (SP2D) berbagai kegiatan yang dikeluarkan justru tak dapat dibayarkan, hal ini seperti cek kosong yang ada nominalnya namun tak tersedia uangnya.
Surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dalam istilah lain bisa juga disebut dengan cek dari pemerintah untuk membayar kegiatan, dimana dokumen ini berisi sejumlah dana dan ketika dibawa ke bank langsung bisa dicairkan.
Nah, ketika SP2D tersebut tak bisa dicairkan, itu sama saja seperti cek kosong.
Menurut Koordinator Dewan Pengurus Daerah Aliansi Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh Mahmud Padang, penyebab utama terjadinya perihal ‘cek kosong’ akibat kosongnya kas daerah ini ditenggarai oleh kebijakan Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq yang memaksakan pembayaran TPP ASN yang mencapai Rp 8 miliar tiap bulannya serta merealisasikan pembayaran kegiatan pokir DPRK.
Hal ini diperparah lemahnya pemko Banda Aceh dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sungguh miris, penghematan anggaran atau sering disebut rasionalisasi anggaran yang dilakukan ternyata tak lebih dari sebatas bagaimana memaksakan pembayaran TPP bagi ASN dan penambahan Pokir dewan belaka, sementara banyak program kerakyatan dan pembangunan sarana ibadah yang harus dikorbankan tahun anggaran 2022. Itupun, ketika target PAD yang nominalnya sudah diturunkan hingga 70% dari semula saat rasionalisasi anggaran itu juga tak tercapai, maka kekosongan anggaran daerah tak dapat dihindarkan hingga banyak kegiatan yang sudah dilaksanakan namun tak bisa dibayar,” jelas Mahmud Padang, Rabu (14/12).
Mahmud menjelaskan, Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) ASN merupakan tambahan penghasilan yang diberikan secara bulanan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya kepada ASN di luar gaji dan tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan pada ASN ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Dan pembayarannya semestinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.