Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasasi Dikabulkan, Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri

Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri, di Lapas Lambaro dan Lapas Lhoknga

ACEH BESAR — Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana atas nama Terpidana Feriadi, dkk.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menuntut Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan dan Nazar “Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Azwir Basyah “menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana” melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho dalam Putusannya Nomor Nomor : 145/Pid.B/2022/PNJth, 150/Pid.B/2022/PNJth, 149/Pid.B/2022/PNJth, 147/Pid.B/2022/PNJth tanggal 6 Maret 2023 menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara untuk Feriadi selama 9 tahun.

Muhammad Yahya 9 tahun, Tarmizi 9 tahun, Darwis 8 tahun, Zardan 8 Tahun dan Nazar 7 tahun.

Sedangkan terhadap Azwir Basyah, Pengadilan Negeri Jantho dengan nomor perkara 146/Pid.B/2022/PN Jth membebaskan Azwir Basyah dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkannya dari tahanan.

Terhadap Putusan PN Jantho, Jaksa penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, namun Pengadilan Tinggi Aceh dalam putusannya Nomor 114/PID/2023/PT BNA, 118/PID/2023/PT BNA,
117/PID/2023/PT BNA dan 115/PID/2023/PT BNA tanggal 24 Mei 2023 pada pokoknya tetap menguatkan putusan PN Jantho.

Sementara untuk Azwir Basyah, Penuntut Umum mengajukan Kasasi dikarenakan putusan Bebas.

Terhadap Putusan Banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada 29 Mei 2023. Kemudian Mahkamah Agung RI melalui putusannya Nomor : 1042 K/Pid/2023, Nomor : 1045 K/Pid/2023, Nomor 1043 K/Pid/2023 tanggal 23 September 2023, dan Nomor : 1019 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya menyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana masing-masing terhadap Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis 15 tahun dan Muhammad Yahya selama 15 tahun.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, Selasa (3/10) menyampaikan, Penuntut Umum telah melakukan eksekusi terhadap Feriadi dan Zardan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro pada 2 Oktober 2023.

Kemudian terhadap Tarmizi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Darwis di Lapas Lhoknga pada 29 September 2023, dan
Muhammad Yahya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh 22 September 2023.

Sedangkan untuk Nazar belum dilakukan Eksekusi dikarenakan adanya kesalahan redaksional terhadap Putusan Kasasi MA dan hal tersebut telah diberitahukan oleh pihak Mahkamah Agung melalui surat resmi ke Kejari Aceh Besar. Namun, pada pokoknya sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

Sedangkan terhadap Azwir Basyah Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai Tuntutan Penuntut Umum.

Namun, karena putusan PN Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan dilakukan eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Aceh Besar serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Foto Bersama peserta KKN dan anak-anak di Gampong Cot Batee
angkapan layar video yang menunjukkan sekelompok warga menyerang rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025). (Foto: tangkapan layar/X @permadiaktivis2)
Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan rumah anggota DPR Heri Gunawan, diduga terkait aliran dana CSR ke yayasan politikus.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan partainya tidak pernah terlibat dalam penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah besar dan upaya memecah belah.
Kepala Eksekutif OpenAI sekaligus pencipta ChatGPT, Sam Altman, secara terang-terangan memperingatkan bahwa kecerdasan buatan (AI) tidak hanya mengancam profesi tertentu, tapi siap menghapus seluruh kategori pekerjaan.
Kepala Biksu Shaolin, Shi Yongxin, saat menghadiri acara resmi sebelum tersandung skandal seks dan penggelapan dana. (Foto: Getty Images)
Sekjen PKS Muhammad Kholid menyerukan negara-negara Arab segera membuka akses bantuan ke Jalur Gaza untuk menghindari bencana kemanusiaan yang lebih luas. (Foto: Ist)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan Rp1,5 triliun dalam program bantuan kuota internet Kemendikbudristek untuk pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19. Kini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek ini. (Foto: Dok. Kemendikbudristek)
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron membantah keras tuduhan bahwa partainya berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama Ibu Iriana menghadiri Reuni ke-45 “Spirit 80” Fakultas Kehutanan UGM, di tengah sorotan publik atas keabsahan ijazahnya yang masih menuai kontroversi.
Demokrat Bantah Terlibat Isu Ijazah Palsu: Jangan Adu Domba SBY-Jokowi
BPS Aceh mengungkapkan fakta terkait pola pengeluaran penduduk miskin di Aceh banyak dihabiskan untuk membeli rokok. (Foto: Ist)
blbendera Indonesia dan Palestina sepanjang 100 meter yang dibentangkan di tengah barisan massa yang mengenakan atribut khas perjuangan Palestina. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) ditantang secara terbuka mengumumkan daftar Dana Pokir Anggota DPRA tahun 2025. (Foto: Ist)
Kafilah Aceh mengikuti try out persiapan STQHN selama dua hari, 26–27 Juli 2025 di Dayah Darul Quran Aceh, Gampong Tumbo Baro, Samahani, Kuta Malaka, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Warga India membongkar tenda di pinggir jalan demi jalur truk pengangkut sound horeg raksasa dalam sebuah acara di kawasan Paschim Medinipur, India Timur. (Instagram/@fakta.jakarta)
Presiden Joko Widodo menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 di Yogyakarta, didampingi Iriana Jokowi.
Habib Bahar bin Smith saat tiba di lokasi pelantikan ormas PWI LS di Depok, Minggu (27/7/2025), sebelum akhirnya dimediasi pihak kepolisian.
PPATK umumkan pembekuan sementara rekening dormant untuk cegah penyalahgunaan dalam praktik pencucian uang dan transaksi ilegal. (Foto: Dok. PPATK)
Tangkapan layar video Ome TV yang memperlihatkan perempuan mengaku sebagai admin judi online bekerja di Thailand. Dalam video tersebut, ia mengklaim mendapat Rp3 miliar per tahun dan membayar orang dalam di bandara untuk keluar-masuk Indonesia. (X/@somexthread)
Tutup