Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Digugat Rp 10 Miliar ke PN Suka Makmue

Gugatan terhadap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan 4 anggota Polri lainnya sudah dicantumkan pada informasi perkara Pengadilan Negeri Suka Makmue, Naga Raya

NAGAN RAYA — Kasat Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya AKP Machfud bersama empat anggotanya Bripka SAS, Briptu ZA, R da, RZ digugat Rp 10 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.

Gugatan tersebut dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Nagan Raya diduga melawan hukum yakni mengambil paksa alat berat, menahan dan merusak sebuah excavator milik warga Pante Cermin, Aceh Barat yang bernama Azwir.

Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Azwir melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 2/Pdt.G/PN Skm.

Muzakir, kuasa hukum penggugat, mengatakan pihaknya terpaksa menggugat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya bersama empat anggotanya, karena diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil paksa sebuah excavator milik kliennya tanpa pemberitahuan serta tanpa dasar yang jelas.

“Dengan mengambil paksa tanpa memberitahukan sama dengan pencurian, excavator klien kami saat diambil paksa sedang tidak berativitas, alat berat tersebut sedang terpakir, pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh excavator tersebut sehingga harus ditahan, dan pihak Satreskrim juga tidak memberikan satu suratpun kepada klien kami tentang penahaan alat tersebut,” kata Muzakir dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Muzakir, kliennya sudah berusaha untuk meminta alat excavatornya untuk dikembalikan, namun kliennya malah dimintai sejumlah uang oleh petugas Reskrim Polres Nagan Raya.

“Saat klien kami meminta excavatornya dikembalikan, malah klien kami diminta sejumlah uang, maksudnya apa?,” tanyanya.

Muzakir juga menjelaskan, akibat pengambilan paksa dan menahan alat excavator oleh pihak Satreskrim Polres Nagan Raya, kliennya harus menanggung kerugian yang sangat besar.

Selain tidak bisa bekerja juga harus membayar biaya kredit excavator yang belum lunas.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan sejumlah anggotanya telah membuat klien kami harus menanggung kerugian yang sangat besar, kami melakukan gugatan untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.

“Selain ke Pengadilan Negeri, kita juga telah melaporkan para tergugat ke Divisi Propam Mabes Polri serta ke Kompolnas RI,” sebutnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks