Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasi Intel Kejaksaan se-Aceh Berkomitmen Rawat Kepercayaan Publik

Penguatan kapasitas aparat intelijen kejaksaan, yang dihadiri seluruh Kasi Intel dan Kacabjari se-Aceh, sebagai peserta kegiatan yang digelar di aula Kejati Aceh, Selasa (27/2)

BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH melalui Asisten Intelijen Mukhzan dan Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis mengajak seluruh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Cabang Kejari se-wilayah hukum Kejati Aceh untuk merawat kepercayaan masyarakat (Public Trust) atas pelayanan dan penegakan hukum kejaksaan di masing-masing satuan kerja di daerah.

Hal ini ditegaskan Asintel Kejati Aceh Mukhzan dalam kegiatan sosialiasi penguatan penulisan berita dalam rangka penguatan kapasitas aparat intelijen kejaksaan, yang dihadiri seluruh Kasi Intel dan Kacabjari se-Aceh, sebagai peserta kegiatan yang digelar di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2024.

“Lewat sosialisasi dan pelatihan ini, para Kasi Intel dan Kacabjari Kejari se-Aceh mampu mengimplementasikan peran Kasi Intel di masing-masing Kejari, khususnya dalam publikasi kinerja. Lewat publikasi yang positif, nama dan marwah institusi tetap menjadi prioritas. Ini menjadi komitmen dalam merawat Public Trust,” ujar Asintel Mukhzan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan program kerja Bidang Intel Kejati Aceh yang diperuntukkan bagi para Kasi Intel dan Kacabjari Kejaksaan Negeri se Aceh.

Kejati Aceh menghadirkan praktisi media, Felix Sidabutar sebagai narasumber.

Felix Sidabutar, yang juga jurnalis senior ini membagikan pengalamannya tentang penulisan berita dan penggalangan di lapangan untuk mendapatkan berita.

Di era keterbukaan saat ini, Kejaksaan harus mampu beradaptasi melakukan publikasi kinerja dalam perwujudan Kejaksaan RI yang transparan, profesional dan humanis. Pasalnya, keterbukaan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang. Hal itu termaktub pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bahkan, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan.

Hal ini sebagai upaya tiada henti mengingatkan seluruh satuan kerja untuk tidak henti-hentinya mempublikasikan setiap kinerja seluruh jajaran di daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi kinerja Kejaksaan di daerah.

“Publikasi kinerja melalui pemberitaan yang disajikan media sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan,” ujar Felix Sidabutar.

Pasalnya, dengan rutin publikasi maka informasi tentang kinerja Kejaksaan secara terbuka diketahui masyarakat.

Hal ini sebagai salah satu upaya Kejaksaan untuk merawat kepercayaan publik

Di era digital, penyebaran informasi yang tak terbatas, Kejaksaan sangat membutuhkan kehadiran pers.

Kejaksaan dihadapkan pada kebebasan pers yang terus tumbuh. Kejaksaan dan media harus membangun sinergi untuk pemenuhan keterbukaan informasi terhadap masyarakat, karena dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Asintel Mukhzan mengatakan, peran hubungan masyarakat, dalam hal ini Kasi Intel dinilai sangat strategis dalam merawat kepercayaan masyarakat tersebut, khususnya dalam mengawal dan menyajikan publikasi kinerja.

Pemberitaan-pemberitaan yang disajikan media sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan.

“Media di era keterbukaan informasi saat ini telah menjadi mitra strategis bagi Kejaksaan RI, khususnya dalam publikasi kinerja Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Asintel Kejati Aceh, Mukhzan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Tutup
Enable Notifications OK No thanks