Kasus BBM Ilegal, YARA Juga Laporkan Dirreskrimsus Polda Aceh ke Kompolnas
JAKARTA– Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga melaporkan Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Rabu (3/5/2023), terkait dugaan “main mata” dalam penanganan kasus BBM ilegal 24 ton Solar di Aceh Barat beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA Safaruddin didampingi Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat/Nagan Raya Hamdani, yang diterima oleh Anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta.
Kepada Poengky, Hamdani menyampaikan tentang beberapa dugaan kejanggalan dalam penanganan proses penangkapan 24 ton solar di Aceh Barat tersebut.
“Kami melaporkan Kombes Winardy ke Kompolnas terkait adanya dugaan “main mata”, dengan pemilik mobil Tangki solar 24 Ton” yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu, kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat/Nagan Raya Hamdani keterangannya, Kamis (4/5).
Menurut Hamdani, ada beberapa hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan kasus BBM ilegal itu.
Oleh karenanya Kompolnas sebagai lembaga yang dibentuk dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 juga dapat melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
Selain penanganan 24 Ton Solar di Aceh Barat, Hamdani juga menyertakan beberapa laporan lain terkait adanya dugaan pemerasan terhadap masyarakat, laporan ini disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.
“Ada beberapa kasus yang terkait dugaan pemerasan yang kami sampaikan kepada Kompolnas, laporan ini berdasarkan aduan dari masyarakat, namun untuk kasus tersebut kami tidak buka dulu ke publik, karena berdasarkan beberapa pertimbangan,” tutup Hamdani. (IA)