TAKENGON — Kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa, seorang wartawan di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah sepertinya sudah ditangani langsung oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Dalam surat Nomor B/1125/XII/Res.1.6/2022/Reskrim, Jurnalisa diundang untuk menghadiri gelar perkara di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh pada Kamis (22/12/2022).
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Erjan Dasmi.
Kuasa hukum Jurnalisa dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH membenarkan jika kliennya itu akan memenuhi undangan gelar perkara tersebut.
“Iya benar, Polda Aceh pada Kamis (22/12) menggelar pekara terhadap kasus yang dialami Jurnalisa. Sepertinya, penanganan kasus ini sudah ditarik ke Polda,” kata Safaruddin, Rabu (21/12).
Dalam gelar peraka nantinya, kata dia, baru akan diketahui apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan, namun harus memiliki alasan – alasan tertentu.
“Kalau ke Polda Aceh, hanya baru kali ini Jurnalisa dipanggil, terkecuali ke Polres Aceh Tengah, itu sudah beberapa kali,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah menyurati Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah untuk penanganan kasus ancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa.
“Surat yang kita kirimkan itu untuk mempertanyakan sejauh mana sudah penanganan kasus ini. Kami berharap, kasus – kasus pengancaman terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius oleh penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, tambah Safaruddin, pihaknya akan tetap memantau kasus tersebut hingga tuntas. Mengingat, dalam kasus itu yang menjadi korban merupakan seorang wartawan.
Seperti diketahui, salah seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah, Jurnalisa mengaku diancam bunuh oleh oknum pengawas proyek di kabupaten itu.
Sebelumnya, Jurnalisa yang juga wartawan Harian Rakyat Aceh itu meliput proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah pada Kamis 10 November 2022. (IA)