Selain itu, pelapor juga tidak lagi mengganggu kehidupan pribadi maupun kedinasan terlapor dalam hal apapun, terutama terkait permasalahan dugaan perselingkuhan dimaksud.
Apabila kemudian hari salah satu pihak ada yang melanggar dari perjanjian ini, maka bersedia diproses hukum yang berlaku pada kesatuan masing-masing.
Winardy juga meminta semua pihak menghargai keputusan dan kesepakatan Serma SDH dengan Brigadir MH, serta tidak membangun opini negatif atau memprovokasi, sehingga dapat merusak kesepakatan yang sudah ditandatangani tersebut.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Aceh Timur dilaporkan ke Propam Polda Aceh karena diduga berselingkuh dengan istri TNI.
“Kita menerima pengaduan dari salah satu anggota TNI di Banda Aceh yang menyatakan bahwa isterinya berselingkuh dengan oknum anggota Polres Aceh Timur,” kata Winardy, Selasa (23/11/2022).
Anggota polisi yang diduga berselingkuh itu berpangkat Bripka. Winardy menyebut, kasus itu dilaporkan ke Polda Aceh pada Jumat 28 Oktober lalu. (IA)