BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (21/2) telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, dua berkas perkara 4 terdakwa Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017.
Berkas perkara tersebut atas nama Terdakwa AH (58), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
IPS (52) PPTK pada Dinas
Peternakan Aceh, KW (43), Direktur CV Menara Company, serta SY (54) Pelaksana Lapangan CV Menara Company.
Terhadap terdakwa AH dan IPS didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terhadap terdakwa KW dan SY didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.