Kajari Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi SH menjelaskan, pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 3.825.000.000.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh ditemukan telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.236.470.352.
Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim. (IA)