Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kasus Korupsi Wastafel Disdik Aceh Bisa Dijerat Hukuman Mati

Last updated: Sabtu, 5 Maret 2022 03:44 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Ilustrasi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel oleh Dinas Pendidikan Aceh yang terindikasi korupsi
Ilustrasi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel oleh Dinas Pendidikan Aceh yang terindikasi korupsi
SHARE

BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendungkung langkah penyidik Polda Aceh dalam mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel (tempat cuci tangan) masa pendemi Covid-19 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Anggaran ini bersumber dari APBA 2020 dengan status refocusing karena situasi saat itu, negara dalam keadaan bencana (Covid-19).

“Jadi langkah Polda Aceh untuk melakukan percepatan pengusutan kasus tersebut menjadi penting dan kita apresiasi sehingga kepastian hukum terhadap pelaku benar- benar dapat berlaku. Apalagi status hukumnya sudah ditingkatkan ke penyidikan yang artinya calon tersangka sudah ada dan berharap agar segera diumumkan,” ujar Alfian selaku
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dalam keterangannya, Sabtu (5/5).

- Advertisement -

MaTA menilai, dalam hal kasus ini, Polda Aceh dapat menggunakan pasal 2, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pelaku, dimana ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. ayat (2).

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

- Advertisement -

Mengingat anggaran bersumber refocusing APBA 2020 untuk penanganan covid-19 artinya negara dalam keadaan bencana jadi kalau ada yang korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati, sehingga adanya efek jera, rasa keadilan dan berjalannya aturan pemberantasan korupsi yang sudah berlaku.

Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg pada 30 November
Pernah Sebut Akan Ada Usaha Kudeta Tahun Ini, Prediksi Hard Gumay Jadi Kenyataan?
Polisi Sita Barang Bukti Rp 295 Juta Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir NAIC Ulee Lheue
GILA! Pistol Milik Siapa di Rumah Kadis PUPR Topan Ginting? KPK Dalami Jejak Senjata dan Uang Rp2,8 Miliar

“Kalau pelaku dijerat dengan hukuman mati maka menjadi “pengetahuan” bagi seluruh Indonesia, artinya negara tegas terhadap maling uang di saat bencana terjadi dan sangat memenuhi unsur dalam UU tindak pidana korupsi seadainya di lakukan nantinya. Apalagi kemungkinan kerugian negara total los karena di banyak tempat westafel tidak berfungsi,” sebutnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pentingnya Mempelajari Ilmu Syar’i Untuk Beribadah dengan Benar
Next Article Satu unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi BL 1586 AH terjun ke dalam jurang Gunung Geurute pada Jum'at sore (4/3) Innova Masuk Jurang di Gunung Geurute

You May also Like

Kadisperindag Aceh Mohd Tanwier saat menerima penghargaan Islamic Regional Entrepreneur Award 2023 katagori Makanan Minuman Halal di Aula Alfatah, Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (12/4)
Umum

Pemerintah Aceh Raih Islamic Regional Entrepreneur Award 2023 Kategori Makanan-Minuman Halal

Rabu, 12 April 2023
Polres Aceh Tamiang bersama TNI menggelar patroli skala besar untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, H-1 menjelang Pilkada, Senin malam, 25 November 2024.
Umum

H-1 Pilkada, Polres Aceh Tamiang Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di Perbatasan

Selasa, 26 November 2024
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2023 di halaman Mapolda Aceh, Selasa (7/2)
Umum

Polda Aceh Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2023

Rabu, 8 Februari 2023
Pj Sekda Aceh, Azwardi Abdullah didampingi Pj Bupati Aceh Timur IMahyuddin, mengikuti secara virtual Rapat Penyelesaian Penyediaan Lahan Untuk Kombantan di Aceh dengan Kementerian ATR, di Aula Kantor Bupati Aceh Timur, Jum'at (12/7/2024). Foto: Istimewa
Umum

22 Ribu Hektar Lahan untuk Eks Kombatan GAM Disiapkan di Aceh Timur

Sabtu, 13 Juli 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?