Menurut Alfian, ketika di perencanaan saat itu, muncul pengadaan westafel seluruh SMA dan SMK di Aceh.
Pada saat itu MaTA sempat
mempertanyakan untuk apa ada pengadaan westafel karena seluruh sekolah sudah ada tempat cuci tangan dan seharusnya dievaluasi apa yang kurang, baru direncakan bukan malah dibangun dari awal dengan nilai pagu sebesar Rp 41,214 miliar dan tidak dapat difungsikan.
Sehingga paket pengadaan tersebut menjadi anggaran bancakan bagi pihak yang mencari untung di tengah rakyat kebingunan dan bertahan hidup dalam menghadapi covid-19 pada saat itu.
“MaTA percaya kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara utuh, artinya siapa pun yang terlibat wajib mempertangung jawabkan perbuatannya atas anggaran bencana tersebut,” pungkasnya. (IA)