Kasus Pemerkosaan Marak, Aceh Darurat Kekerasan Seksual
INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Provinsi Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, saat berada dalam kondisi mengkhawatirkan yakni darurat kekerasan seksual.
Hal ini dikarenakan terus terjadinya lonjakan kasus pelecehan dan pemerkosaan di Aceh yang semakin memprihatinkan dan mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan.
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas untuk menangani masalah kekerasan seksual ini.
Kepala Divisi Perempuan dan Anak DPP SAPA, Anisma Fahmi mengungkapkan, data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah laporan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan di beberapa daerah di Aceh.
Kondisi ini memicu kekhawatiran luas akan keselamatan perempuan dan anak-anak di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini.
“Kami sangat prihatin dengan peningkatan kasus kekerasan seksual di Aceh. Ini adalah masalah serius yang memerlukan perhatian segera dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Anisma Fahmi, dalam keterangannya, Ahad, 4 Agustus 2024.
Menurutnya, kasus pelecehan dan pemerkosaan di Aceh terus meningkat, dengan ratusan insiden dilaporkan setiap tahun.
Fenomena ini menyoroti perlunya langkah-langkah yang lebih efektif dan komprehensif dalam penegakan hukum, pendidikan, dan dukungan terhadap korban untuk menghentikan maraknya kekerasan seksual di daerah tersebut.
SAPA meminta langkah pencegahan harus segera dilakukan pemerintah mengingat tahun 2024 ini sudah banyak terjadi kasus pelecehan dan pemerkosaan.
Seperti yang terjadi baru – baru ini yang menghebohkan publik yaitu kasus pemerkosaan di Kabupaten Aceh Utara terhadap seorang gadis 17 tahun yang dilakukan oleh paman sendiri, pelecehan terhadap 3 murid oleh guru agama di Kabupaten Pidie.
Kasus pembunuhan terhadap mahasiswi di Bireuen dan seorang ustaz dayah di Kabupaten Aceh Utara yang mencabuli santri yang telah diamankan Polres Lhokseumawe.
“Pemerintah harus segera menerapkan status darurat pelecehan dan pemerkosaan di Aceh untuk menanggulangi lonjakan kasus kekerasan seksual yang terus meningkat. Langkah ini diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menyediakan dukungan yang memadai bagi para korban,” terangnya.