Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasus Pemilik Ternak Racuni Harimau, DPRA Minta Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Pihak kepolisian diminta menangani dan menyelesaikan kasus peternak kambing yang meracuni Harimau di Kabupaten Aceh Timur lewat Restorative Justice atau keadilan restoratif

BANDA ACEH — Pihak kepolisian diminta agar menangani dan menyelesaikan kasus peternak kambing yang meracuni Harimau di Kabupaten Aceh Timur lewat Restorative Justice atau keadilan restoratif.

“Berkaitan konflik pemilik kambing dan Harimau di Aceh Timur, kita berharap kepada Kapolda Aceh agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara Restorative Justice (RJ),” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman di Banda Aceh, Senin (6/3).

Mengingat hal itu terjadi dikarenakan belum adanya langkah konkret dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.

“Hari ini sangat tidak adil rasanya jika dia (pemilik kambing) disalahkan secara sepihak, karena pada dasarnya dia juga dilindungi oleh negara. Negara tidak hanya melindungi Harimau, tetapi negara juga melindungi setiap hak warga negara,” ucap Sulaiman.

Menurut Sulaiman, yang harus dipahami adalah konflik itu terjadi antara dua makhluk yang sama-sama dilindungi oleh negara. Negara harus hadir melindungi warganya dan menjamin kebutuhan hidupnya.

“Apa yang dilakukan oleh pemilik kambing tersebut bukanlah kejahatan yang luar biasa, dia tidak memburu Harimau tersebut untuk diperdagangkan kulitnya, tetapi dia hanya menunjukkan reaksinya dikarenakan Harimau tersebut telah menerkam kambing miliknya,” ujarnya.

“Bila perbuatan pemilik kambing harus dihukum karena melanggar aturan negara, maka kita juga harus sadar melindungi hak hidup dia, juga merupakan aturan negara, dan sangat jelas termaktub dalam UUD 1945,” tambah Sulaiman.

Sulaiman menilai konflik satwa dengan manusia terus terjadi karena lengahnya pemangku kebijakan dalam menyiapkan langkah-langkah konkret dalam pengelolaan satwa liar saat ini.

“Mungkin dalam hal ini merasa sama-sama terganggu (manusia dan satwa), makanya harus ada acuan khusus dulu dalam penanganan satwa hidup berdampingan dengan manusia, baru kita bisa menyalahkan siapa,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Sulaiman lagi, dalam kasus seperti ini dirinya berharap agar penegak hukum dapat menyelesaikannya secara Restorative Justice.

“Berbicara dilindungi oleh negara, juga sama-sama dilindungi oleh negara (Harimau dan manusia). Oleh karena itu, apa yang terjadi di Aceh Timur saya harap Kapolda Aceh dapat membuka mata hatinya untuk menyelesaikannya secara damai atau Restorative Justice,” pungkas Sulaiman.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan SY (38) warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur yang diduga telah meracuni seekor anak Harimau Sumatera hingga mati.

Pelaku SY ditangkap di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curratter yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak Harimau.

Hasil pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama merk Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh Harimau tersebut.

“SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh Harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh Harimau tersebut,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Selasa (28/2).

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.

“Terhadap SY kami persangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup