Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kasus Pemuda Perakit Senjata di Aceh Jaya Diselesaikan Secara Restorative Justice

Last updated: Kamis, 25 Februari 2021 23:03 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh akan melakukan penerapan Keadilan Restorativ (Restorative Justice) terhadap Rizki Fajar Ramadhan (25), salah satu pemuda di Kabupaten Aceh Jaya yang sempat diamankan petugas beberapa hari lalu karena merakit dan menyimpan senjata api.

“Dalam penyelesaian kasus tersebut aparat penegak hukum melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice) dan saat ini yang bersangkutan sudah dibebaskan,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kamis (25/02/2021).

Pembebasan pemuds RFR tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan, Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan oleh Sat Intelkam dan Reskrim yang hasilnya bahwa RFR tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal.

- Advertisement -

“Setelah kita lakukan penyelidikan Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan, hasilnya yang bersangkutan tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal,” kata AKBP Harlan Amir.

Oleh sebab itu pihak Kepolisian melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice) karena tidak ditemukan indikasi untuk menyakiti orang lain maupun hal-hal radikalisme.

- Advertisement -

Lebih lanjut Harlan Amir mengungkapkan, menurut keterangan saksi, Rizki Fajar Ramadhan, memiliki keahlian dalam merakit, mengingat dirinya lulusan D-3 Teknik Mesin, sehingga banyak melakukan eksperimen baik merakit drone maupun kreativitas lainnya.

Hasto Bantah Lobi KPU untuk Muluskan PAW Harun Masiku
PMI Banda Aceh Terima Mobil Donor Darah Bantuan Pemerintah Aceh
Tolak Permintaan Negara Arab, Hamas Ogah Lucuti Senjata Sampai Palestina Merdeka
Lord Rangga Jadi Perbincangan Usai Presiden Brasil Singgung Konferensi Bandung

“Keahliannya itu disounding dengan media sosial atau youtube sehingga mampu merakit senjata maupun drone serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk eksprimen,” katanya.

Harlan Amir juga mengatakan kalau pembebasan RFR tersebut dijamin oleh pihak keluarga, Keuchik dan Anggota Dewan dengan catatan yang bersangkutan masih dapat dibina dan diarahkan ke arah kegiatan yang lebih positif dan produktif untuk kemajuan masyarakat di desanya.

Pembebasan tersebut dilakukan dikarenakan juga azas manfaat hukum dan keadilan masyarakat lebih utama dibandingkan jika yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

Karena penegakan hukum merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium) sebagaimana kebijakan Kapolri.

“Walaupun demikian, Polres Aceh Jaya akan tetap memonitor dan memastikan bahwa yang bersangkutan dapat menyalurkan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan desanya ke arah yang positif,” pungkasnya.

Sementara itu, Azhar Abdurrahman selaku tokoh masyarakat Aceh Jaya mengucapkan terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mendengar respon publik terhadap RFR, yang mana aktifitasnya selama ini melanggar hukum.

“Terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mempertimbangkan kasus yang menimpa RFR, sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan alasan Restorative Justice,” ujar Azhar yang juga Anggota DPR Aceh tersebut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Aceh Fasilitasi Putra Putri Aceh Belajar di Poltekpel Malahayati
Next Article Jampidsus Dapat Mandat Mahfud Usut Dugaan Korupsi Dana Otsus Aceh – Papua

You May also Like

Umum

53 ASN Kemenag Aceh Besar Terima Penghargaan Satya Lencana dari Presiden

Rabu, 6 Januari 2021
Kemendag Respon Permintaan Tambahan Kuota Gula untuk Aceh
Umum

Tangkal COVID-19, Minum Jus Jeruk dengan Kulitnya

Kamis, 2 April 2020
enerasi Muda Pembaharu Indonesia (Gempar Indonesia) mengecam keras peristiwa pembubaran paksa kegiatan ibadah di sebuah Rumah Doa di Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu 27 Juli 2025. 
Umum

Menag Dianggap Gagal Kawal Kebebasan Beragama, Gempar Indonesia Desak Prabowo Lakukan Evaluasi

Selasa, 29 Juli 2025
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto
Umum

Waspadai Penipuan Catut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto: Saya Tidak Ada Minta Uang

Rabu, 6 Juli 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?