Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasus Pengeroyokan Siswa di SMA Modal Bangsa Aceh Berakhir Damai

Kasus penganiyaan dan pengeroyokan sesama siswa yang terjadi di SMA Negeri Modal Bangsa Aceh Besar berakhir damai, setelah pihak keluarga siswa yang menjadi korban mencabut laporan polisi

BANDA ACEH — Kasus penganiyaan dan pengeroyokan sesama siswa yang terjadi di SMA Negeri Modal Bangsa Aceh Besar berakhir damai, setelah pihak keluarga siswa yang menjadi korban mencabut laporan polisi.

Pihak Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian menghentikan kasus tersebut dan melakukan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ).

Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya di SMAN Modal Bangsa tersebut terjadi pada 20 Juli 2023.

Penyelesaian perkara RJ itu dilakukan di Lapangan Indoor Mapolresta Banda Aceh Kamis (19/10/2023), yang turut dihadiri keluarga korban dan terlapor, serta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian, kakak kelas korban yang berjumlah 23 orang itu mengumpulkan para juniornya di mushala sekolah setempat.

Mereka diperintahkan oleh kakak leting kelas 12 untuk berdiri. Setelah berdiri siswa dipukul satu-persatu. Saat giliran korban yang kena pukul, ia mencoba mendorong pelaku.

Korban pun dikeroyok oleh 23 orang siswa kelas 12 dengan cara memukul, menendang, serta menginjak kepala dan seluruh bagian tubuh korban.

“Pada saat tersebut saksi mencoba menghentikan pengeroyokan namun juga tidak dihentikan serta saksi juga ikut dipukul, dan penganiayaan dihentikan karena datang Satpam. Keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Fadillah.

Pihaknya kepolisian sempat kewalahan menangani perkara tersebut. Lantaran para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya dengan alasan solidaritas.

“Kita mengambil langkah hukum berupa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka rata-rata berusia antara 15-16 tahun. Setelah kejadian itu kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, pihak sekolah juga menjatuhkan skorsing kepada 23 siswa yang terlibat selama satu pekan.

Setelah kasus itu sudah berjalan hampir sebulan, pihak keluarga korban sepakat untuk berdamai. Proses perdamaian difasilitasi oleh pihak sekolah pada 7 Oktober 2023.

“Dalam pernyataan damai pihak pertama mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama. Pihak terlapor berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya. Pihak pertama sepakat untuk membiayai perawatan korban,” pungkasnya.

Saat ini pihak keluarga korban sendiri telah mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Sementara itu, orang tua korban Purnama Hadi AR mengatakan, pasca kejadian sendiri, ia sendiri sudah beberapa kali membawa anaknya untuk menjalani perawatan.

Pasalnya, dari hasil rontgen oleh pihak rumah sakit, terdapat beberapa gumpalan darah di bagian kepala korban.

Dirinya juga sempat kecewa kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Aceh terkait perihal kelalaian dalam penanganan perkara tersebut.

Dirinya memutuskan untuk sepakat berdamai lantaran melihat kondisi anaknya yang kini kian membaik dan tidak mengalami gejala tertentu.

“Setelah jiwa saya tenang, anak saya alhamdulillah masa depan masih ada, lantara luka yang dialaminya tidak terlalu fatal. Tapi saya berharap ini menjadi pelajaran, dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Perwakilan dari SMAN Modal Bangsa mengatakan, kejadian penganiayaan siswa ini akan diambil sebagai pelajaran dengan meningkatkan pengawasan di kawasan sekolah.

Hal itu dalam rangka menciptakan kenyamanan para siswa dalam hal melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah.

“Kebijakan dari sekolah ini, sekarang sudah ada piket tambahan, baik dari guru dan siswa. Jadi setiap malam mereka bertugas untuk melakukan pemantauan,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Bea Cukai Lhokseumawe menggelar Program Pengembangan Kompetensi Pegawai (P2KP), Rabu (23/7), di Aula Malikussaleh Kantor Bea Cukai setempat. (Foto: Ist)
Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran USK Mahlil Jibran dan Riza Daffa Firdaus, meraih Juara 1 Lomba Esai Ilmiah Nasional KSE JUARA 2025 yang digelar Paguyuban KSE Universitas Sumatera Utara (USU). (Foto: Ist)
Kejari Aceh Besar pada Rabu (23/7), mengeksekusi TZF (53) terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Lembah Seulawah, yang dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Sosok Intan Mutiara, Viral Siswi MTs Rela Berhenti Sekolah Demi Kerja, Dikenal Berprestasi
Bentrok saat Ceramah Habib Rizieq di Pemalang, 5 Orang Luka Sabetan Senjata Tajam
Lima Orang jadi Korban, Ini Penyebab Bentrok Massa Pro dan Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang
KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS dari Perkara Proyek Fiktif di PTPP
Kata Kaesang, Bagus Gibran Berkantor di IKN
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Dokter Tifa: Cemen!
Jabat Wapres RI, Kekayaan Gibran Turun Rp304 Juta
Tragis! Lansia Penderita Stroke Tewas Dianiaya Tetangga di Koja Gegara Kencing Sembarangan
Banten Heboh! Buruh Tekstil Paksa ABG Cantik Berhubungan Seks, Videonya Viral di Medsos
Prabowo Tak Bisa Lepas dari Megawati
Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks