Dalam kegiatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative tersebut, turut hadir Kanit Tipikor Ipda Bagus Pribadi, Kasi Penmad Kanwil Kemenag Banda Aceh Syarifah Zaitunsari, Kepala MIN 2 Nurasiah, Komite Sekolah MIN 2 M. Dil Mukammil, Pelaksana Pekerjaan Ismail Saleh dan para wali murid yang menjadi korban saat kejadian.
Di akhir kegiatan RJ itu, masing – masing turut membubuhkan tanda tangan serta saling berjabat tangan sebagai selesainya perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak Agustus 2022 lalu. (IA)