Is akhirnya beranjak pergi setelah memberi ultimatum agar Ismed merekam video permintaan maaf karena telah meliput di desa orang lain tanpa izin.
Ia diberi tenggat waktu hingga tengah malam jika tidak Is mengancam akan menyambangi rumahnya.
Tidak lama kemudian, anak laki-laki Mt tiba-tiba mengamuk dan terdengar memukul sesuatu seperti daun pintu serta mengancam akan mengambil parang.
Parang tersebut sempat dibawa keluar dari dalam polindes, tetapi Mt segera menahan dengan cara merangkul anaknya dari belakang lantas meminta Ismed segera pergi dari tempat itu.
Penganiayaan yang dialami oleh Ismed dilakukan oleh Is di depan istri Ismed. Is bahkan sempat mengancam akan menceburkan perempuan itu ke dalam sumur apabila berani merekam tindakan kekerasan yang dia lakukan.
Pada malam yang sama, Ismed melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polsek setempat. Info terakhir menyatakan bahwa kepolisian telah memanggil empat orang saksi terkait kasus ini.
Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).
Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan, terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi sebagai yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers.
Dalam UU yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Is juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP.
Berkenaan dengan perkara ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak kepolisian memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP.