BANDA ACEH – Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Aceh diharapkan mampu membantu dalam menyelesaikan sengketa secara bermartabat dan berkeadilan, untuk menghindarkan gejolak sosial kemasyarakatan maupun pertikaian di tengah-tengah pemerintahan maupun masyarakat.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Aceh diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Dr M Jafar dalam sambutannya pada Sidang Terbuka Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Profesi Mediator Ajudikator Konsiliator/Arbiter wilayah Aceh di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin, 28 November 2022.
M Jafar menerangkan, DSI adalah lembaga perkumpulan yang bertujuan memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa tanpa harus sampai ke ranah hukum atau pengadilan, melalui instrumen kelembagaan DSI maupun dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing-masing mediator ajudikator/konsiliator/arbiter yang terdaftar di DSI.
“Mediator non-hakim yang disiapkan dan terdaftar di DSI, punya kemampuan mumpuni. Mereka mempunyai kompetensi dan bersertifikat dari Mahkamah Agung dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Jafar.
Lembaga DSI, terang Jafar, terbentuk sejak 2020, kendati masih berusia muda, DSI selama ini telah menunjukkan andilnya dalam 45 layanan penyelesaian sengketa di tanah air, yang mencakup terkait sengketa properti, konstruksi, tanah, perindustrian, hingga perceraian.
“Apa yang dicita-citakan DSI dalam penyelesaian sengketa patut didukung oleh semua pihak, sebagai semangat dari sila ke 4 Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” sebut Jafar.
Menurut Jafar, sistem kerja DSI sangat sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Aceh yaknk mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan berbagai sengketa.
Dimana kondisi itu masih terus berlangsung hingga sekarang di gampong-gampong dengan sistem Peradilan Adat sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Bahkan Aceh mempunya Majelis Adat Aceh (MAA) yang berfungsi untuk membina keberlangsungan hukum adat istiadat.