“MAA dan DSI telah menandatangani perjanjian kerja sama, dengan harapan adanya sinergitas untuk menyosialisasikan alternatif penyelesaian sengketa dan penguatan pelaksanaannya melalui pendidikan oleh pelaksana Peradilan Adat Aceh, pada Maret 2022 di Semarang, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Karenanya Pemerintah Aceh berharap DSI harus mampu menyiapkan atau melahirkan mediator/ajudikator/konsiliator/ arbiter di Aceh dengan berbagai pengetahuan tentang kearifan lokal, adat istiadat, dan syariat Islam yang berlaku di Serambi Mekkah.
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Universitas Syiah Kuala Prof Dr Taufiq Saidi mengharapkan dengan hadirnya DSI di Aceh akan membantu masyarakat Aceh khususnya dalam pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa.
“Kita harapkan ke depan tidak ada lagi sengketa yang berlanjut di Aceh, serta menjadi kerja sinergi untuk mendukung peningkatan lembaga dan berbagai program pemerintah Aceh,” pungkasnya. (IA)