INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kejari Aceh Selatan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rehab Rumah Fakir Miskin Baitul Mal

Last updated: Selasa, 10 Desember 2024 10:42 WIB
By M Ichsan
Share
3 Min Read
Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya SH MH memberikan keterangan penetapan dua tersangka korupsi bantuan rehab rumah fakir miskin Baitul Mal, Senin (9/12). (Foto: Dok. Kejari Aceh Selatan)
Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya SH MH memberikan keterangan penetapan dua tersangka korupsi bantuan rehab rumah fakir miskin Baitul Mal, Senin (9/12). (Foto: Dok. Kejari Aceh Selatan)
SHARE

Infoaceh.net, Tapaktuan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan Senin (9/12/2024), menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan rehab rumah bagi fakir miskin pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan Tahun 2022.

Adapun tersangka yang ditetapkan adalah AJ (Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022), dan F selaku Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Selatan Tahun 2022.

Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfyandi Hakim SH mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 dan Surat Nomor: TAP-02/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

- ADVERTISEMENT -

Dalam perkara ini para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang didapatkan telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Dimana para tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitul Mal Aceh Selatan Tahun 2022 dengan terdapat kegiatan rehab rumah tidak layak huni bagi fakir miskin dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.740.000.000 yang bersumber dari pengumpulan dana zakat, infaq dan sadaqah (ZIS) masyarakat Kabupaten Aceh Selatan.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

“Kegiatan rehab rumah tersebut dilaksanakan sendiri oleh pihak Baitul Mal dengan cara dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat, ditarik kembali oleh pihak Baitul Mal. Kemudian pihak Baitul Mal menyediakan bahan bangunan dimana terdapat manipulasi jumlah material yang dibutuhkan dan terjadi mark-up harga,” jelas M Alfyandi Hakim.

Selain itu, berdasarkan hasil temuan BPK RI Tahun 2022 terdapat temuan bahwa oknum pada pelaksana kegiatan tersebut telah menggunakan uang dana rehab rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.

12Next Page
Previous Article Masyarakat Aceh yang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur 27 November 2024 mencapai 2.927.814 orang atau sebesar 77,51 persen. (Foto: For Infoaceh.net) Partisipasi Pemilih Pilgub Aceh 77,51 Persen, Golput Capai 837.130 Orang
Next Article Sejumlah pria menggunakan benda yang ternyata senjata mainan dengan bendera bulan bintang yang kemudian diunggah pada akun TikTok. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur) Polisi Tangkap Pembuat Video Senjata Mainan dengan Bendera Bulan Bintang di Aceh Timur

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?