Kejari Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Langsung Ditahan
ACEH TIMUR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Rabu (6/9/2023) menetapan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pelaksanaan proyek jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat, dan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Proyek jalan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur TA 2021 dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021.
Kenam tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Idi.
Adapun keenam tersangka adalah A, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
RA, sebagai Tim Leader Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
MS, sebagai Penyedia Jasa dalam pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
KU, sebagai PPTK dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
DA, sebagai Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
EZ sebagai Penyedia Jasa dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
Mereka semua akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 September 2023 hingga 25 September 2023 di Lapas Kelas IIB Idi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr Lukman Hakim Tuasikal SH MH dalam konferensi pers, Rabu (6/9) mengungkapkan, keenam tersangka yang ditetapkan adalah 2 PPTK, 2 Pengawas dan dua rekanan
Dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat nilai kontrak sebesar Rp 11.390.991.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Aceh Timur TA 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur dan pelaksanaan kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.716.862.000 bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur.
Hasil audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini adalah Rp 2.392.001.989 untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang dan Rp 334.803.405 untuk proyek Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Timur juga berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp 1.834.803.405 dari para tersangka.
Dana ini akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Timur mengungkapkan jika di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus ini menandai upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi di Aceh Timur dan menegaskan komitmen pemerintah melindungi keuangan negara dan kepentingan publik.
“Pemerintah dan masyarakat Aceh Timur berharap bahwa tindakan ini akan menjadi contoh bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, dan kami siap mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pelayanan publik,” tegas Kajari Aceh Timur. (IA)