Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Timur Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Langsung Ditahan

Kajari Aceh Timur Lukman Hakim Tuasikal SH MH, Rabu (6/9) mengumumkan penetapan 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat, dan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat

ACEH TIMUR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Rabu (6/9/2023) menetapan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pelaksanaan proyek jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat, dan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Proyek jalan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur TA 2021 dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021.

Kenam tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Idi.

Adapun keenam tersangka adalah A, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

RA, sebagai Tim Leader Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

MS, sebagai Penyedia Jasa dalam pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

KU, sebagai PPTK dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

DA, sebagai Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

EZ sebagai Penyedia Jasa dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.

Mereka semua akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 September 2023 hingga 25 September 2023 di Lapas Kelas IIB Idi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr Lukman Hakim Tuasikal SH MH dalam konferensi pers, Rabu (6/9) mengungkapkan, keenam tersangka yang ditetapkan adalah 2 PPTK, 2 Pengawas dan dua rekanan

Dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat nilai kontrak sebesar Rp 11.390.991.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Aceh Timur TA 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur dan pelaksanaan kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.716.862.000 bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur.

Hasil audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini adalah Rp 2.392.001.989 untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang dan Rp 334.803.405 untuk proyek Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Timur juga berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp 1.834.803.405 dari para tersangka.

Dana ini akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Timur mengungkapkan jika di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini.

Kasus ini menandai upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi di Aceh Timur dan menegaskan komitmen pemerintah melindungi keuangan negara dan kepentingan publik.

“Pemerintah dan masyarakat Aceh Timur berharap bahwa tindakan ini akan menjadi contoh bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, dan kami siap mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pelayanan publik,” tegas Kajari Aceh Timur. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup