Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ratusan Dus Rokok Ilegal Senilai Rp 3,5 Miliar

Last updated: Jumat, 29 Juli 2022 06:08 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kejari Aceh Utara bersama Bea dan Cukai Lhokseumawe memusnahkan 330 kardus barang bukti tindak pidana kepabeanaan rokok ilegal senilai Rp 3,5 miliar
Kejari Aceh Utara bersama Bea dan Cukai Lhokseumawe memusnahkan 330 kardus barang bukti tindak pidana kepabeanaan rokok ilegal senilai Rp 3,5 miliar
SHARE

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Bea dan Cukai Lhokseumawe memusnahkan sebanyak 330 Kardus barang bukti tindak pidana kepabeanaan rokok ilegal bermerek Niken dengan total kerugian negara mencapai Rp 3.514.500.000.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di lapangan depan Gudang Palang Mirah Indonesia (PMI), Gampong Alue Mudem Lhoksukon Aceh Utara, Kamis (28/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan, pembenahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022 dengan Terdakwa Razali Karimuddin yang merupakan Tekong Nakhoda Kapal Motor yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi, pada Selasa, 11 Januari 2022 di wilayah Perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Aceh Utara.

- Advertisement -

“Dalam penangkapan rokok ilegal tersebut kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp 3,5 miliar, akibat perbuatan terdakwa yang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kajari.

Sementara, terhadap 2 orang terdakwa lainnya yang berhasil ditangkap bersama Terdakwa saat melakukan tindak Pidana Kepabenaan Rokok tersebut, masih menunggu proses Kasasi.

- Advertisement -

“Atas nama Terdakwa Safriza Husen dan Terdakwa Samsul Bari saat ini masih dalam proses upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung,” ungkap Diah Ayu.

Aceh Raih Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Se-Indonesia
Pangdam Lantik Lima Pejabat Baru Kodam IM, dari Danpomdam Hingga Dandim
Kapolda Lantik Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna Sebagai Wakapolda Aceh
Pemkab Aceh Besar Bersihkan Sampah di Jalur Wisata Pemandian Glee Taron

Suheili, Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Lhokseumawe menambahkan, untuk upaya pengawasan terhadap para tersangka yang melakukan bisnis rokok ilegal tersebut, pihaknya terus bekerja sama dengan semua pihak terutama Polairud, agar selalu meningkatkan penjagaan perairan wilayah timur.

Karena daerah wilayah tersebut merupakan alternatif sangat dekat antar pulau, karena para tersangka mudah melakukan pasokan barang ilegal jenis apapun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Wakil Rektor II USK Prof Dr Marwan MSi membuka Diseminasi Marine Fellowship Program (MFP) III & Groundwork Analysis (GWA) 2021-2022 WPP di Ruang VIP AAC Dayan Dawood Darussalam, Kamis (28/7) Universitas Syiah Kuala Diseminasi Hasil Penelitian Perikanan
Next Article Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman Bank Aceh Syariah Himpun DPK Rp 25,2 Triliun, Salurkan Pembiayaan Rp 16,9 Triliun

You May also Like

Teror granat yang dilakukan OTK pada Senin subuh (2/9/2024) di rumah calon gubernur Aceh Bustami Hamzah, hingga satu bulan lebih belum juga terungkap. (Foto: Dok. Info Aceh)
Umum

Polda Aceh Belum Mampu Ungkap Pelaku Teror Granat di Rumah Cagub Bustami

Selasa, 8 Oktober 2024
Ini Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Jokowi, Semua Bilang Atas Perintah Presiden
Umum

Ini Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Jokowi, Semua Bilang Atas Perintah Presiden

Rabu, 6 Agustus 2025
Umum

Pj Gubernur Aceh dan Para Bupati Hadiri Pertemuan dengan Jokowi, Bahas Inflasi dan Kemiskinan

Kamis, 29 September 2022
Umum

Dr Wiratmadinata SH MH: Produk dan Praktik Hukum di Indonesia Makin Jauh dari Cita-cita Pancasila

Rabu, 4 Agustus 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?