ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Bea dan Cukai Lhokseumawe memusnahkan sebanyak 330 Kardus barang bukti tindak pidana kepabeanaan rokok ilegal bermerek Niken dengan total kerugian negara mencapai Rp 3.514.500.000.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di lapangan depan Gudang Palang Mirah Indonesia (PMI), Gampong Alue Mudem Lhoksukon Aceh Utara, Kamis (28/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan, pembenahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022 dengan Terdakwa Razali Karimuddin yang merupakan Tekong Nakhoda Kapal Motor yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi, pada Selasa, 11 Januari 2022 di wilayah Perairan 13 NM Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
“Dalam penangkapan rokok ilegal tersebut kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp 3,5 miliar, akibat perbuatan terdakwa yang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kajari.
Sementara, terhadap 2 orang terdakwa lainnya yang berhasil ditangkap bersama Terdakwa saat melakukan tindak Pidana Kepabenaan Rokok tersebut, masih menunggu proses Kasasi.
“Atas nama Terdakwa Safriza Husen dan Terdakwa Samsul Bari saat ini masih dalam proses upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung,” ungkap Diah Ayu.
Suheili, Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Lhokseumawe menambahkan, untuk upaya pengawasan terhadap para tersangka yang melakukan bisnis rokok ilegal tersebut, pihaknya terus bekerja sama dengan semua pihak terutama Polairud, agar selalu meningkatkan penjagaan perairan wilayah timur.
Karena daerah wilayah tersebut merupakan alternatif sangat dekat antar pulau, karena para tersangka mudah melakukan pasokan barang ilegal jenis apapun. (IA)