INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Uang Palsu

Last updated: Selasa, 1 November 2022 21:39 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kejari Banda Aceh memusnahkan puluhan Barang Bukti narkotika jenis Sabu hingga uang palsu dalam kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (1/11)
Kejari Banda Aceh memusnahkan puluhan Barang Bukti narkotika jenis Sabu hingga uang palsu dalam kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (1/11)
SHARE

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan puluhan Barang Bukti (BB) seperti narkotika jenis Sabu hingga uang palsu dalam kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (1/11/2022).

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

- ADVERTISEMENT -

Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan, selama kurun waktu Februari hingga Oktober 2022, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh telah memutus perkara Tindak Pidana Umum limpahan perkara dari Kejari Banda Aceh.

Atas putusan sebagaimana dimaksud yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 83 perkara terhadap barang bukti sitaan yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Barat Tetapkan Delapan Objek Cagar Budaya Baru Sepanjang 2025

Muharizal menambahkan, jenis barang bukti sitaan yang dimusnahkan dengan jenis tindak Pidana Umum Narkotika berjumlah 68 Perkara, Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) jumlah 8 perkara, dan Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan jumlah 7 Perkara.

Dengan jenis barang bukti serta jumlah yang dimusnahkan yakni Sabu 178.53 gram, Ganja 4.030.06 gram, peralatan penggunaan narkotika/bong 7 buah, timbangan digital 4 buah, dompet 2 buah, tas 1 buah, kaca pirex 8 buah, karet dot 1 buah, pakaian 10 buah, pipet plastik 13 buah, kotak rokok 7 buah.

HP 40 unit, mancis 3 buah, kotak plastik 1 buah, dokumen 3 lembar, BPKB Palsu 1 buah, pedang samurai 1 buah, sarung tangan 2 pasang, obeng 2 buah, tangki minyak rakitan 1 buah, pompa minyak 1 buah, jerigen 6 buah, HPS 2 unit, VCD 1 keping dan uang palsu 68 lembar. (IA)

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan
Previous Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menerima silaturahmi dan audiensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB ) di Meuligoe Gubernur Aceh, Ahad (30/10) Pj Gubernur Harapkan Polemik Rumah Ibadah di Aceh Singkil Diselesaikan
Next Article Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta dan Wakil Direktur Utama Pelindo Hambra saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait layanan jasa perbankan melalui sistem host to host di Banda Aceh (1/11/2022) BSI Gandeng Pelindo Percepat Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Syariah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?