Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan puluhan Barang Bukti (BB) seperti narkotika jenis Sabu hingga uang palsu dalam kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (1/11/2022).
Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan, selama kurun waktu Februari hingga Oktober 2022, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh telah memutus perkara Tindak Pidana Umum limpahan perkara dari Kejari Banda Aceh.
Atas putusan sebagaimana dimaksud yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 83 perkara terhadap barang bukti sitaan yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Muharizal menambahkan, jenis barang bukti sitaan yang dimusnahkan dengan jenis tindak Pidana Umum Narkotika berjumlah 68 Perkara, Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) jumlah 8 perkara, dan Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan jumlah 7 Perkara.
Dengan jenis barang bukti serta jumlah yang dimusnahkan yakni Sabu 178.53 gram, Ganja 4.030.06 gram, peralatan penggunaan narkotika/bong 7 buah, timbangan digital 4 buah, dompet 2 buah, tas 1 buah, kaca pirex 8 buah, karet dot 1 buah, pakaian 10 buah, pipet plastik 13 buah, kotak rokok 7 buah.
HP 40 unit, mancis 3 buah, kotak plastik 1 buah, dokumen 3 lembar, BPKB Palsu 1 buah, pedang samurai 1 buah, sarung tangan 2 pasang, obeng 2 buah, tangki minyak rakitan 1 buah, pompa minyak 1 buah, jerigen 6 buah, HPS 2 unit, VCD 1 keping dan uang palsu 68 lembar. (IA)