Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kejari Bireuen Musnahkan 3,4 Kg Sabu dan 2,3 Kg Ganja

Last updated: Selasa, 3 Oktober 2023 20:59 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya sabu-sabu dan ganja di Kantor Kejari Bireuen, Selasa (3/10)
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya sabu-sabu dan ganja di Kantor Kejari Bireuen, Selasa (3/10)
SHARE

BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (3/10).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 3.450 gram atau 3,4 kg , ganja dengan berat 2.350 gram atau 2,3 Kg.

Barang bukti lainnya terdiri atas handphone, timbangan digital, plastik bening, mancis, helm, dokumen (kwitansi, slip, kartu atm dll) dengan jumlah keseluruhan 515 buah.

- Advertisement -

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dilebur dengan menggunakan air atau dengan zat lain dan atau dengan cara-cara lainnya, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Barang bukti dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) dengan rincian barang buktinya terdiri atas handphone, pakaian, parang, linggis, dokumen (kwitansi, slip, kartu atm dll), kayu, kunci/tang dan sejenis dengan jumlah keseluruhan 423 buah.

- Advertisement -

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan amunisinya dibuang ke dalam air atau dilebur dengan menggunakan api atau dengan zat lain atau dengan cara-cara lainnya, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Aceh Tambah 20 Nazir Wakaf Bersertifikasi LSP BWI
Beredar Foto Wamenaker Noel Ebenezer Terbaring dengan Alat Bantu Medis, Ini Respons KPK
Kita Amankan Aki sama Kabel, Mungkin untuk Menakut-nakuti saja
Polisi Bantah Klaim Kantor NasDem Aceh Dilempar Telur Busuk, Faktanya Telur Pecah di Jalan

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang barang bukti untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh pengadilan dalam periode Januari 2022 sampai September 2023.

- Advertisement -

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntut Umum) sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim, yang dalam agendanya secara rutin dilaksanakan oleh Kejari Bireuen setiap tahun.

12Next Page
TAGGED:2,33 Kg Ganja3,44 Kg Sabu dan 2bireuendanganjakejariKejari Bireuen Musnahkan 3musnahkansabu,umum
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH Kejati Aceh Tetapkan Azwir Basyah Jadi DPO
Next Article Upacara farewell parade dan tradisi pedang pora mewarnai lepas sambut Kapolda Aceh dan penyerahan pataka Machdum Cakti dari Irjen Pol (Purn) Ahmad Haydar kepada Irjen Pol Achmad Kartiko berlangsung khidmat dan lancar, Selasa, 3 Oktober 2023 Irjen Ahmad Haydar Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Nurwahidi, salah seorang inventor Mesin Press Jerami Portabel menjelaskan kegunaan dan sistem operasi mesin tersebut kepada pengunjung stand Aceh, di Penas-KTNA XVI, di Lanud Tabing, Padang, Sabtu (10/6)
Umum

Disnak Aceh Pamerkan Mesin Press Jerami Portabel di Penas KTNA XVI Padang

Sabtu, 10 Juni 2023
Terekam Kamera! Gibran Tegur Warga yang Nekat Intip Dirinya Saat Jenguk Korban Gempa Poso
Umum

Terekam Kamera! Gibran Tegur Warga yang Nekat Intip Dirinya Saat Jenguk Korban Gempa Poso

Minggu, 24 Agustus 2025
Pemkab Nagan Raya secara resmi melakukan peluncuran Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu, 8 Januari 2024
Umum

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Nagan Raya Diluncurkan

Kamis, 9 Januari 2025
Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.485,72 gram atau 1,4 kg pada Kamis (3/11)
Umum

Polres Bireuen Blender 1,4 Kg Sabu

Kamis, 3 November 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?