Kejari Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar Terkait Dugaan Korupsi Anggaran SPPD
Jantho, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Senin, 4 Agustus 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020 – 2025.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih sembilan jam tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar di kantor yang berlokasi di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut akan dianalisis dan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus senantiasa berlandaskan pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan terus mengawal pelaksanaan anggaran agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan SH MH menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.