LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus kejahatan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja, Rabu (23/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Viva Hari Rustaman SH mengatakan, narkotika masih menjadi perkara yang mendominasi di wilayah hukum Kejari Langsa pada medio Desember 2021 hingga November 2022.
Hal tersebut disampaikan Kajari Viva Hari Rustaman, pada pemusnahan BB narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dengan cara dibakar dan diblender, di halaman Kantor Kejari setempat.
Dikatakan Vira Hari Rustaman, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti.
Sehingga menghindari penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan.
“Pemusnahan narkotika tersebut juga supaya tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya.
Dia menjelaskan, perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Total sebanyak 123 perkara tersebut adalah sejak Desember 2021 hingga November 2022.
Dirincikannya, untuk narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah perkara 80 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 594,95 gram.
Lalu, narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 12 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 35.475,838.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 31 perkara, jumlah barang bukti berupa handphone dan baju.
Kajari memaparkan, untuk menghadapi masalah narkotika diperlukan sinergitas dan kerja sungguh-sungguh antar seluruh Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat.
Karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda saat ini sebagai target pasar mereka mengedarkan sabu-sabu dan narkotika jenis lainnya.
Menurutnya, narkotika sudah menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia khususnya di Langsa.
Bahkan narkotika sudah masuk dalam extraordinary crime, sehingga berdampak yang sangat luas.