Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Kejari Sabang Cambuk Pemain Judi Online 10 Kali

Last updated: Rabu, 9 November 2022 17:39 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kejari Sabang menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana perjudian online di halamam Kantor Kejari Sabang, Rabu, 9 November 2022
Kejari Sabang menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana perjudian online di halamam Kantor Kejari Sabang, Rabu, 9 November 2022
SHARE

SABANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap Fathalillah Bin Bachtiar, terpidana yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perjudian online atau maisir bertempat di halamam Kantor Kejari Sabang, Kamis, 9 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun Parapat SH MH menerangkan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana perkara maisir atas nama Fathahillah sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

”Sebelum dan sesudah dilaksanakan eksekusi cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan kesiapan terpidana/terhukum untuk menjalani hukuman cambuk sebanyak 10 cambukan,” terang Kajari Sabang Choirun Parapat melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 9 November 2022.

- Advertisement -

Saat eksekusi ratusan warga hadir menyaksikan eksekusi cambuk tersebut. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Sabang.

Eksekusi hukuman cambuk kali ini sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor 01/IN/2022/MS, terpidana dihukum dengan cara dicambuk di depan umum sebanyak 10 kali.

- Advertisement -

Kajari Sabang Choirun Parapat dalam sambutan sebelum dilakukan eksekusi cambuk mengakui presentasi eksekusi cambuk di wilayah hukum Kota Sabang mengalami penurunan.

KIP dan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Jelang Pilkada
Ditsamapta Semprot Disinfektan di Pasar Lambaro
Kirab Obor Api PON XXI Berakhir di Pendopo Gubernur Aceh
Ketua DPRK Abdul Muchti: Jaga Kondusifitas Aceh Besar, Jauhi Kepentingan Kelompok

Itu menandakan kesadaran hukum masyarakat Kota Sabang dapat dikatakan telah semakin membaik dan menurunnya tindak pidana di Sabang.

“Saya tiada henti mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, karena semakin baik tingkat kesadaran hukum suatu masyarakat maka akan semakin baik pula tingkat taraf hidup dan perekonomiannya,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat.

Choirun Parapat juga mengajak agar masyarakat kota Sabang menjauhi perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun, sehingga keadaan ketertiban umum di kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif, dan juga diharapkan razia-razia yang dilakukan Satpol PP (Wilayatul Hisbah) kota Sabang terus dilakukan secara berkala dengan tetap humanis.

- Advertisement -

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi melalui staf ahli bidang bidang ekonomi, pembangunan dan keuangan Setdako Sabang Faisal mengungkapkan, apresiasi teradap semua pihak yang telah bersama- sama menegakkan syariat Islam di Kota Sabang.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Aktivitas ilegal logging atau perambahan hutan diduga terjadi di lokasi proyek jalan Jantho (Aceh Besar) – Lamno (Aceh Jaya) Perambahan Hutan Ditemukan di Jalur Proyek Jalan Jantho – Lamno
Next Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, memberikan sambutan dan arahan pada penyerahan bonus bagi 23 peserta juara MTQ XXIX Nasional, Kalimantan Selatan, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/11) Pemerintah Aceh Serahkan Bonus Rp 645 juta Kepada 23 Juara di MTQ Nasional

You May also Like

Kabar Baik! Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah
Umum

Kabar Baik! Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah

Sabtu, 13 September 2025
Hari Ini KPK akan Periksa Yaqut Cholil dan Nadiem Makarim
Umum

Hari Ini KPK akan Periksa Yaqut Cholil dan Nadiem Makarim

Kamis, 7 Agustus 2025
Jamaah haji saat melempar jumrah di Muzdalifah
Umum

Fase Puncak Haji Selesai, Jamaah Aceh Kembali Lagi ke Mekkah

Selasa, 12 Juli 2022
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero). Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025.
Umum

Kejagung Panggil Riza Chalid Hari Ini untuk Ketiga Kalinya

Senin, 4 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?