Kejati Aceh dan BPJS Luncurkan RAN 2025 Perluas Perlindungan Pekerja di Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara resmi meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Tahun 2025 di Aula Kejati Aceh, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan mempercepat perluasan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di seluruh Provinsi Aceh serta mendorong kepatuhan badan usaha dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi SH MH menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui program pendampingan hukum.
Program ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui bantuan hukum dan tindakan lainnya, kami mendukung penyelamatan serta pemulihan keuangan negara dan penegakan kewibawaan pemerintah,” tegas Yudi Triadi.
Ia menambahkan pendampingan ini akan berperan sebagai konsolidator, mediator, dan fasilitator dalam mitigasi risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara, I Nyoman Suarjaya, mengucapkan terima kasih atas dukungan Kejati dan Pemerintah Aceh. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
“Dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMA Aceh 2025–2029, perlindungan pekerja menjadi prioritas pembangunan, termasuk pembentukan Badan Asuransi Aceh,” ujar Suarjaya.
Data terkini menunjukkan perlindungan Jamsostek di Aceh baru mencapai 23,32% atau sekitar 408.974 tenaga kerja, jauh dari target UCJ 2025 sebesar 43,54%.
Terdapat gap sekitar 19,59% atau 343.569 pekerja yang belum terlindungi, mencakup sektor formal, informal, jasa konstruksi, dan kelompok rentan lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan rincian kepesertaan di berbagai kelompok:
Ekosistem gampong: 81.622 dari 253.305
Guru dan tenaga kependidikan: 13.245 dari 56.435
Non-ASN: 30.277 dari 44.834
Pekerja rentan: 2.852 dari 689.158
Tenaga kesehatan: 12.347 dari 27.364
Salah satu fokus ke depan adalah perlindungan 39.736 tenaga kerja di sektor pendidikan.
Selain itu, program SERTAKAN (pegawai formal menyertakan pekerja sekitar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan) diusulkan untuk mempercepat pencapaian UCJ di Aceh.
BPJS Ketenagakerjaan menjalankan lima program utama sesuai UU No. 24 Tahun 2011: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk pekerja rentan yang terdaftar di program JKK dan JKM, tersedia santunan pengobatan hingga sembuh serta beasiswa bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia hingga jenjang pendidikan tinggi,” jelas Suarjaya.
Acara ini dihadiri oleh Asisten II Sekda Aceh Zulkifli, Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH, Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Dery Ramhdona, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Ferry Yanthi Agustina Burhan, jajaran pejabat Kejati Aceh, perwakilan Pemkab/Kota se-Aceh, serta para SKPA.