Banda Aceh, Infoaceh.net — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (3/11/2025).
Mereka menuntut Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi dalam sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Dalam aksi yang berlangsung sejak pagi, massa menilai Kejati Aceh terlalu lamban menindaklanjuti indikasi penyimpangan pada proyek-proyek yang bersumber dari APBD Aceh Tahun 2024. Mereka menduga ada keterlibatan oknum pejabat dan rekanan di lingkungan Dinas Perkim.
Para demonstran mengusung berbagai spanduk bertuliskan “Tangkap Mafia Proyek Dinas Perkim!” dan “Kejati Jangan Tutup Mata!”, sambil menyerukan agar aparat penegak hukum segera memproses laporan masyarakat terkait lima proyek yang diduga bermasalah, di antaranya:
- Revitalisasi SPAM Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan — pagu anggaran Rp1.035.400.000.
Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Lawe Sagu Hulu–Kandang Mbelang, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara — Rp1.279.000.000.
Pengaspalan Jalan Desa Gampa (Jln. Takwa), Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat — Rp1.105.000.000.
Pengaspalan Jalan Desa Paya Lumpat (Jln. Bintang Timur dan Jl. Ujong Drien Belanda), Kecamatan Sama Tiga, Aceh Barat — Rp1.975.000.000.
Peningkatan Jalan Lingkungan di Kecamatan Nibong, Aceh Utara yang meliputi Gampong Keupok Nibong, Dayah Nibong, Keh Nibong, Sumbok, Mamplam, Ranto, Alue Ie Mirah, dan Nibong Baroh — Rp1.105.000.000.
Koordinator aksi Musda Yusuf dalam orasinya menegaskan, proyek-proyek tersebut kuat diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan sarat praktik mark-up anggaran.
“Kami mendesak Kejati Aceh jangan bermain mata dengan para koruptor! Periksa Kepala Dinas Perkim, PPK, dan rekanan proyek yang diduga terlibat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Musda di tengah aksi.
Adapun tuntutan resmi massa aksi meliputi:
- Mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Aceh.
Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Aceh.
Memeriksa PPK dan rekanan proyek yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Sebelum membubarkan diri, peserta aksi menyatakan akan kembali turun jika Kejati Aceh tidak segera mengambil langkah hukum yang konkret.
“Kami tidak ingin Aceh terus menjadi ladang basah bagi koruptor. Hukum harus ditegakkan, dan uang rakyat harus diselamatkan,” tegas Musda dalam pernyataan penutupnya.



