“Sektor PBJ pengadaan Alkes melalui e-katalog seperti ini memang sering terjadi, namun apakah Kejati Aceh akan menindak lanjuti atau tidak, publik tentu akan menantikannya. Benar atau tidaknya adanya suap dalam pengadaan Alkes tersebut sebagaimana yang beredar dipublik tergantung pada keseriusan APH terutama Kejati dalam memberantas praktek korupsi,” pungkasnya. (RED)
Kejati Aceh Didesak Usut Dugaan Suap Pengadaan Alkes pada Dinkes Langsa

By Redaksi

Dinas Kesehatan Kota Langsa