Kejati Aceh Gelar Pra Musrembang Tahun 2025
Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelenggarakan Pra Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) tahun anggaran 2025 di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Senin 18 Maret 2024.
Kegiatan Pra Musrenbang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh, Kasi, Kasubbag dan operator penyusun RKA K/L di seluruh wilayah Kejati Aceh.
Pra Musrenbang sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat
Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan
Pembangunan serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Pidato Kenegaraan Presiden RI.
Selain itu, Pra Musrenbang forum musyawarah pada tingkat Kejaksaan Tinggi dan seluruh satker di wilayah hukumnya untuk menyusun draf Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025 yang representatif, partisipastif, dan selaras dengan pencapaian tugas, fungsi dan program prioritas organisasi, serta target program pemerintah tahun 2025, dengan menggunakan Pagu Anggaran 2024 sebagai angka dasar penyusunan mengingat Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 belum ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH mengatakan melalui Pra Musrenbang ini menjadi kontribusi dan sumbangsi pemikiran dan masukan guna menentukan pola perencanaan dan penganggaran dalam menyusun draf rencana kerja pada satuan kerja Kejati Aceh untuk tahun 2025 sesuai dengan
ketersedia anggaran sebagai mana ditetapkan pada pagu indikatif kejaksaan, secara
tepat dan benar.
“Tepat, Artinya sesuai dengan pola perencanaan pengangvaran yang sinkron dan komprehensif dan mewujudkan dengan upaya kesinabungan pelaksanaan
perencanaan kinerja dan anggaran secara sistematis dan terencana oleh setiap satuan
kerja,” kata Joko Purwanto dalam sambutan Pra Musrenbang.
Sedangkan benar artinya sesuai kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangan kejaksaan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Pokok Pembahasan Pra Musrenbang Tahun 2024 adalah menyusun Rencana Kerja dan anggaran untuk program Dukungan Manajemen dan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum untuk memenuhi kebutuhan di antaranya:
1. Penanganan Perkara Pidana Umum