Kejati Aceh Gelar Pra Musrembang Tahun 2025
2. Penanganan Perkara Pidana Militer
3. Penanganan Perkara Pidana Khusus
4. Kegiatan Pemulihan Aset (Pemeliharaan Barang Bukti)
Baca Juga : Wali Kota Sabang Pastikan Direktur RSUD Dicopot!
5. Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penerangan Hukum
6. Penanganan Perkara dan Tata Usaha Negara
7. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan
8. Penyelenggaraan Kegiatan Pengawasan.
Hasil Pra Musrenbang tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai bahan Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024 yang akan dilaksanakan April 2024.
Kajati Aceh berharap, melalui Pra Musrenbang ini, dapat dihasilkan rencana kerja dan anggaran Kejati Aceh Tahun 2025 yang akuntabel, efektif dan efisien, serta mendukung pencapaian visi dan misi Kejaksaan RI. (IA)
Tutup