INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu (15/4/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor BRA, terlihat sejumlah jaksa memasuki ruang kerja Ketua BRA Suhendri.
Terlihat pihak kepolisian juga turut mengamankan jalannya penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Penggeledehan yang dilakukan jaksa ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh pada Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Sumber anggaran pengadaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total pagu anggaran sebesar Rp 15,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Ali Rasab Lubis SH membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor BRA, Jalan Teuku Umar, kawasan Lamteumen Timur, Banda Aceh.
“Iya, benar. Ada penggeledahan oleh penyidik untuk mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap,” kata Ali Rasab.
Dalam penanganan kasus ini, Kejati Aceh telah menggelar ekspose terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tersebut.
Para Ketua Kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA dimaksud, namun hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi.
Kemudian terhadap perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.
“Sehingga tim penyelidikan menyimpulkan terhadap perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya,” ungkap Ali Rasab Lubis. (MUS)