BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampaikan klarifikasi terhadap temuan BPK RI Perwakilan Aceh terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kejati Aceh yang bersumber dari Pemerintah Aceh Tahun 2020.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH, di Banda Aceh, Kamis (27/5).
“Saya menyampaikan klarifikasi terhadap temuan BPK terkait penggunaan belanja tidak terduga di Kejaksaan Tinggi Aceh yang diberitakan oleh beberapa media,” ujar Munawal Hadi dalam keterangan tertulisnya.
Yang pertama, terkait sisa dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 346.516.500 terjadi salah setor.
“Yang awalnya kami setor ke rekening KPPN namun telah kami perbaiki kembali dengan menyetorkan ke kas Pemerintah Aceh,” sebutnya.
Untuk pengadaan videotron, video conference, peralatan IT, laptop zoom yang pengadaannya telah selesai dilaksanakan seluruhnya.
“Barang-barang tersebut serta bukti pendukung berupa dokumen-dokumen terkait pengadaanya telah kami buktikan/perlihatkan kepada pemeriksa dari BPK RI,” ungkap Munawal.
Sdapun tujuan pengadaan alat-alat tersebut adalah untuk memudahkan kegiatan sosialiasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di satuan kerja Kejaksaan Tinggi Aceh dan kepada masyarakat serta demi kelancaran koordinasi dengan satker-satker di daerah terkait penanganan covid-19.
Terkait informasi Kejati Aceh tidak ada mengajukan perubahan dan menyerahkan RKB kepada PPKA, menurut Munawal, bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Kami telah mengajukan perubahannya kepada PPKA. Awalnya dana BTT utk Kejati Aceh ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 440/1133/2020, namun setelah kita ajukan perubahannya berdasarkan surat Nomor B-2865/L.1/Cu/09/2020 perihal permintaan perubahan uraian tahap keempat untuk tanggap darurat penanganan Covid-19 yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh C.q Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, maka keluarlah Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1520/2020 tentang Perubahan atas putusan Gubernur Aceh Nomor 440/1133/2020 tentang penetapan penggunaan belanja tidak terduga tahap keempat untuk tanggap darurat penanganan corona virus disease 2019,” terangnya.
Terakhir, mengenai pajak penghasilan dari honorarium yang belum disetorkan ke kas negara.
“Ini kami akui ada kesalahan jumlah penyetorannya dan ini sudah kami perbaiki dan sisa dari kekurangan setoran pajak penghasilan telah kita setorkan semuanya ke kas negara,” pungkas Munawal Hadi. (IA)